Sim Mobil Pribadi dan Sim Kendaraan Bermotor

Jenis-jenis SIM untuk tiap kendaraan salah satunya sim mobil pribadi dan sim kendaraan bermotor yang perlu anda ketahui sebelum anda membuatnya.

SIM atau Surat Izin Mengemudi diperlukan untuk semua pengendara kendaraan di Indonesia sebagai persyaratan seseorang boleh mengemudikan kendaraan di jalan umum.

Indonesia terdapat beberapa jenis sim salah satunya sim mobil pribadi dan berbagai jenis kendaraan lainnya.

Pengelompokan SIM dibagi berdasarkan kendaraan pribadi dan kendaraan umum, kendaraan pribadi seperti motor, mobil, kendaraan yang membawa barang-barang tertentu, dan SIM untuk para disabilitas.

Anda perlu memahami jenis-jenis SIM terutama sim mobil pribadi jika anda sering berkendara menggunakan kendaraan bermobil untuk kepentingan tertentu.

SIM atau Surat Izin Mengemudi

Sim Mobil Pribadi dan Sim Kendaraan Bermotor

Sim adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk seseorang yang mengendarai suatu kendaraan yang telah memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani maupun mental, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan tertentu.

Tercantum dalam pasal 77 ayat 1 undang-undang no. 22 tahun 2009 menjelaskan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Surat Izin Mengemudi di Indonesia terbagi ke dalam dua kategori yaitu:

  • SIM kendaraan bermotor perseorangan atau untuk kendaraan pribadi.
  • SIM kendaraan bermotor umum untuk kendaraan umum.

Di Indonesia, terdapat 12 jenis Surat Izin Mengemudi atau SIM yang belum begitu Banyak masyarakat kita ketahui penggunaannya.

Masyarakat umum lebih banyak mengetahui seputar SIM A, SIM B, dan SIM C saja.

Padahal ada beberapa jenis sim lainnya yang juga penting untuk para pengguna.

Ini tim tersebut terdiri dari:

  • SIM A
  • SIM A umum
  • SIM B1
  • SIM B1 umum
  • SIM B2
  • SIM B2 umum
  • SIM C
  • SIM C1
  • SIM C2
  • SIM D
  • SIM D1
  • SIM Internasional

Di dalam pasal 80 undang-undang no.22 tahun 2009 menjelaskan tentang penggolongan SIM perseorangan dan umum yang dijelaskan seperti di bawah ini.

1. SIM A

SIM A merupakan Surat Izin untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perseorangan.

Jumlah berat yang boleh ditampung oleh kendaraan dengan SIM A tidak lebih dari 3500 kg.

SIM A disebut juga sim mobil pribadi yang biasanya digunakan untuk para pengemudi dengan mobil milik sendiri.

2. SIM A umum

SIM A umum merupakan surat izin untuk seseorang yang mengendarai kendaraan bermotor seperti yang sudah dijelaskan seperti di atas, tetapi hanya diperuntukan kepada mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah tidak berat lebih dari 3.500 kg.

SIM A juga diperuntukkan untuk anda yang mengendarai angkutan umum ataupun taksi.

Baca Juga : Plat W Nomor Kendaraan Beserta Daftar Kode Belakangnya

3. SIM B1

SIM B1 diperuntukkan untuk para Pengendara kendaraan mobil penumpang atau milik perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3500 kg.

Contoh kendaraan dengan SIM B1 sim mobil pribadi yaitu bus pribadi, tetapi sangat jarang di Indonesia terdapat bus pribadi yang digunakan untuk berkendara sehari-hari.

4. SIM B1 umum

SIM B1 umum merupakan surat untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang ataupun barang milik umum yang jumlah beratnya boleh melebihi 3.500 kg.

Contoh kendaraan yang wajib memiliki SIM B1 umum adalah bus umum dan truk.

5. SIM B2

SIM B2 termasuk surat izin untuk para Pengendara kendaraan penarik seperti kendaraan alat berat dan kendaraan bermotor dengan kereta gandeng atau tempelan milik pribadi.

Kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan di dalam penggunaan SIM B2 ini adalah lebih dari 1.000 kg.

6. SIM B2 umum

Selanjutnya dalam artikel penjelasan sim mobil pribadi yaitu SIM B2 umum yang diperuntukkan untuk para pengendara kendaraan penarik seperti kendaraan alat berat dan bermotor yang menarik kereta gandeng atau tempelan milik umum.

Keseluruhan persyaratan SIM B2 umum hampir sama seperti penggunaan SIM B2.

7. SIM C

Pengguna SIM C merupakan pengguna terbanyak di Indonesia karena ada banyak jumlah Pengendara kendaraan sepeda motor.

SIM C diperuntukkan untuk para Pengendara kendaraan sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.

8. SIM C1

SIM C1 merupakan surat izin Pengendara kendaraan sepeda motor berkapasitas 250 hingga 500 cc.

Jika anda para penggemar motor skutik besar, maka anda wajib memiliki SIM C1, jangan sampai salah karena anda bisa kesulitan nantinya.

9. SIM C2

Kedua merupakan surat izin Pengendara kendaraan sepeda motor berkapasitas 500 cc seperti jenis kendaraan Harley Davidson dan sejenisnya yang berkapasitas mesin di atas 500 cc.

10. SIM D

Surat Izin Mengemudi jenis D merupakan Surat Izin Untuk mengendarai kendaraan sepeda motor bagi penyandang disabilitas.

Prosedur untuk mendapatkan SIM D sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

11. SIM D1

SIM B1 merupakan Surat Izin Untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa Sim mobil pribadi bagi penyandang disabilitas.

12. SIM internasional

SIM jenis ini dibutuhkan bagi Anda yang ingin mendarahi kendaraan di luar negeri dengan persyaratan harus memiliki SIM yang berlaku di negara asal yaitu Indonesia.

Dengan adanya SIM internasional, anda tidak akan mengendarai kendaraan seperti Sim mobil pribadi jika tidak memiliki SIM internasional untuk mengemudikannya.

Baca Juga : Kelompok Yang Termasuk Badan Usaha Milik Negara Adalah

Kesimpulan

Sekian artikel penjelasan terkait sim mobil pribadi dan beberapa jenis tim lainnya yang perlu Anda ketahui sebelum membuat SIM.

SIM atau Surat Izin Mengemudi sangat penting sebagai salah satu kelengkapan dan persyaratan seseorang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Tujuannya sederhana, sebagai tanda pengenal di jalan raya untuk memudahkan pencarian data pemilik kendaraan maupun pribadi jika sesuatu terjadi di luar kendali kita semua.

Mobil pribadi ini bisa menambah informasi seputar kawasan lalu lintas berkendara di jalan, terima kasih sudah membaca artikel ini dan sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.