Jelaskan Tentang Otonomi Daerah

Artikel kali ini akan membahas seputar jelaskan tentang otonomi daerah meliputi pengertian tujuan prinsip asas dan landasan hukum dari otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan sistem atas kewenangan yang dimiliki daerah untuk mengembangkan daerah serta keseluruhan yang ada di dalam daerah tersebut seperti masyarakat maupun sumber daya alam yang ada di dalamnya.

Indonesia menetapkan otonomi daerah di setiap wilayah pemerintahan daerah yang ada di seluruh nusantara.

Tujuan dari penerapan adanya otonomi daerah adalah untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat daerah sehingga pemerintah pusat tidak perlu ikut campur dalam masalah kesejahteraan yang sudah didapatkan pada kepada pemerintah daerah setempat.

Untuk penjelasan lengkapnya mengenai Jelaskan tentang otonomi daerah, pembahasan artikel di bawah ini.

Jelaskan tentang otonomi daerah

Jelaskan tentang otonomi daerah

Adanya otonomi daerah membuat pemerintah daerah bisa mengembangkan kemampuan yang ada di wilayah daerahnya masing-masing.

Berdasarkan pengertian dari otonomi daerah secara etimologi istilah ini berasal dari bahasa latin.

Kata otonomi berasal dari kata autos yang artinya sendiri sedangkan kata nomos memiliki arti aturan.

Berdasarkan etimologi, otonomi berarti pengaturan sendiri, memerintah sendiri, atau mengatur sendiri.

Otonomi daerah dan daerah otonom merupakan dua hal yang berbeda.

Otonomi dalam arti sempit berarti mandiri, sedangkan dalam arti luas artinya berdaya.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah yang berkaitan dengan pembuatan keputusan tentang hal-hal penting yang ada di dalam daerahnya sendiri.

Otonomi daerah adalah sebuah Kewenangan otonomi daerah untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat di daerah tersebut berdasarkan pelaksanaan sendiri dan aspirasi dari masyarakat di daerah tersebut.

Dari jelaskan tentang otonomi daerah, kita bisa mendapatkan aspek penting dari pengertian otonomi daerah di mana aspek tersebut berdasarkan pemberdayaan masyarakat yang membuat daerah memiliki hak untuk ikut berpartisipasi dalam perekonomian negara secara nasional.

Misalnya dalam proses perencanaan, pelaksanaan, penggerakan, dan pengawasan dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Baca Juga : Keanekaragaman Tingkat Gen – Pengertian dan Contohnya

Ini digunakan untuk penggunaan sumberdaya pengelolaan dan memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat setempat.

Menurut undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengertian otonomi daerah menurut para ahli

Jelaskan tentang otonomi daerah berikut ini berdasarkan pengertian menurut para ahli.

Sugeng istianto

Otonomi daerah merupakan segala hal yang berkaitan dengan hak dan wewenang daerah untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri.

Syarif Saleh

Otonomi daerah adalah hak untuk mengatur dan memberi perintah daerah sendiri di mana hak tersebut didapatkan dari pemerintah pusat.

Kansil

Otonomi daerah menyangkut tiga hal yaitu hak, wewenang, dan kewajiban yang ada kaitannya dengan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.

Wijaya

Daerah adalah salah satu bentuk desentralisasi pemerintahan untuk memenuhi kepentingan dari bangsa dan juga negara.

Otonomi daerah bertujuan untuk memenuhi kepentingan secara menyeluruh dengan melakukan berbagai macam upaya tertentu yang lebih baik sebagai pendekatan dari penyelenggaraan pemerintah.

Hal ini dilakukan agar terwujudnya cita-cita masyarakat dalam keadaan yang makmur, adil, dan sejahtera.

Philip Mahwood

Otonomi daerah adalah hak yang berasal dari masyarakat sipil untuk mendapatkan kesempatan secara adil dan sama.

Contohnya mengekspresikan pendapat, berusaha mempertahankan kepentingan masing-masing, dan ikut serta mengendalikan sesuatu di tengah masyarakat di mana pengendalian yang dimaksud adalah penyelenggaraan kinerja pemerintah daerah.

Benjamin Husein

Otonomi daerah adalah pemerintahan yang dibuat oleh rakyat untuk rakyat di bagian wilayah negara secara informal yang berada di luar pemerintah pusat.

Mariun

Daerah adalah kewenangan atau kebebasan pemerintah daerah untuk membuat inisiatif sendiri untuk mengatur daerahnya dan mengoptimalkan daerah pemerintahannya.

Misalnya mengoptimalkan sumber daya yang ada di daerah tersebut agar daerah memiliki kebebasan penuh.

Vincent lemius

Otonomi daerah adalah kebebasan dan kewenangan yang berkaitan dengan politik seperti membuat keputusan politik dan administrasi yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.

Tujuan otonomi daerah

Dari Jelaskan tentang otonomi daerah, berikut ini beberapa tujuan dari otonomi daerah antara lain:

  • Meningkatkan pelayanan masyarakat.
  • Mengembangkan kehidupan masyarakat berdasarkan demokrasi.
  • Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
  • Mewujudkan pemerataan di daerah di seluruh bagian wilayah Indonesia.
  • Memelihara hubungan baik dan serasi antara pemerintahan daerah dan pemerintahan pusat yaitu dengan menjalin hubungan tiap daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mendorong upaya pemberdayaan masyarakat di daerah.
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta peningkatan peran masyarakat dalam mengembangkan fungsi dari pihak DPRD.

Prinsip otonomi daerah

1. Prinsip otonomi seluas-luasnya

Suatu daerah diberikan kewenangan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangganya sendiri dan pemerintahannya sendiri di daerah.

Meskipun begitu, harus tetap ada kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang mana hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mengikuti aturan perundang-undangan tersebut.

2. Prinsip otonomi nyata

Suatu daerah diberikan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang diberikan.

3 hal tersebut secara nyata memiliki potensi agar terus bertumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi dari daerah masing-masing.

3. Prinsip otonomi bertanggung jawab

Sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah harus sesuai dan diperhatikan oleh pemerintah pusat.

Tujuan yang dicapai menurut prinsip otonomi bertanggung jawab adalah kemampuan daerah untuk memberdayakan daerahnya masing-masing dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Asas otonomi daerah

Menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah terdapat tiga jenis penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah melaksanakan otonomi daerah, diantaranya:

1. Asas desentralisasi

Merupakan penyerahan wewenang yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus daerahnya sendiri secara mandiri berdasarkan asas otonom.

2. Asas dekonsentrasi

Merupakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat.

Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat kepada instansi vertikal di suatu wilayah berperan sebagai penanggung jawab dari urusan pemerintahan umum.

3. Tugas pembantuan

Merupakan penugasan pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk menjalankan berbagai macam urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari daerah provinsi.

Hukum otonomi daerah

Jelaskan tentang otonomi daerah selanjutnya yaitu landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah yang dilakukan di negara kita, diantaranya:

  • Undang-undang Dasar tahun 1945 amandemen ke-2 yang terdiri dari 4 pasal 18 ayat 1-7, pasal 18 a ayat 1 dan 2, dan pas 18b ayat 1 dan 2.
  • Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor IV/MPR/2000 tentang rekomendasi kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah.
  • Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998 anggaran otonomi daerah.
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Baca Juga : 34 Rumah Adat di Indonesia Beserta Gambarnya

Kesimpulan

Sekian pembahasan jelaskan tentang otonomi daerah yang bisa kami sampaikan di dalam penjelasan artikel kali ini.

Semoga pembahasan jelaskan tentang otonomi daerah di website kami bisa menambah informasi dan wawasan yang anda butuhkan mengenai jelaskan tentang otonomi daerah.

Terima kasih sudah berkunjung untuk membaca artikel jelaskan tentang otonomi daerah dan sampai jumpa lagi di pembahasan artikel berikutnya.