7 Daftar Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia

Apa saja bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia?

Ada beberapa bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia yang mana hal ini diatur dalam pasal 1 undang-undang no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan dan pasal 1 huruf b undang-undang no. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.

Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang dijalankan kan berdasarkan jenis usaha baik itu bersifat tetap dan terus-menerus serta berkedudukan di wilayah negara Indonesia dan memperoleh keuntungan atau laba.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada beragam bentuk-bentuk perusahaan yang lazim kita temui apalagi jika anda sedang mencari lowongan pekerjaan, anda tentu akan mencari klasifikasi yang dimiliki dari perusahaan tersebut.

Bisa jadi klasifikasi bentuk-bentuk perusahaan mulai dari bisnis, bentuk perusahaan, sehingga sistem kerja di dalam perusahaan.

Pengertian perusahaan

Perusahaan adalah sebuah organisasi bisnis baik komersial ataupun industrial yang dikelola oleh asosiasi atau kelompok orang untuk bekerja sama demi mencapai tujuan yang sama.

Biasanya perusahaan akan melaksanakan produksinya yang kemudian akan dipasarkan kepada masyarakat luas untuk menggerakkan kegiatan ekonomi perusahaan.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing untuk mengelola karyawan ataupun tujuan bisnis.

Dalam mengelola bisnis, sebuah perusahaan memiliki catatan administrasi lengkap dan rencana yang sudah dirancang dengan rapi

Bentuk-bentuk perusahaan

7 Daftar Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Ada di Indonesia

Terdapat banyak bentuk-bentuk perusahaan yang didirikan di Indonesia baik itu sudah dinaungi badan hukum ataupun belum dinaungi badan hukum, diantaranya:

1. PT atau perseroan terbatas

Perusahaan yang sudah memiliki predikat PT atau perseroan terbatas umumnya sudah dianggap sebagai perusahaan besar yang sudah berbadan hukum dengan modal yang terdiri dari saham.

PT adalah badan usaha yang memungkinkan para investor untuk melakukan kegiatan komersial di dalamnya.

Perusahaan yang sudah masuk ke dalam kategori perseroan terbatas bertindak sesuai dengan Hukum komersial yang berlaku di Indonesia.

Berikut ini beberapa jenis PT yang ada di Indonesia yaitu;

  • Perusahaan terbuka
  • Perusahaan tertutup
  • Perusahaan domestik
  • Perusahaan perseorangan
  • Perusahaan asing dan umum
  • Perusahaan publik

2. CV atau commanditaire vennootschap

CV atau persekutuan komanditer setidaknya terdiri dari 2 orang yang dipercayakan untuk mengelola keuangan atau barang untuk menjalankan perusahaan tersebut.

Berbeda dengan PT, bentuk-bentuk perusahaan yang satu ini belum termasuk berbadan hukum sesuai dengan undang-undang hukum dagang pasal 19 bahwa persekutuan komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh kegiatan perusahaan yang dijalankannya.

Jika Anda berminat untuk mendirikan CV, anda perlu beberapa macam dokumen yang dirangkum seperti di bawah ini:

  • Tanda daftar perusahaan
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Pengesahan pengadilan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Akta pendirian CV

3. Usaha dagang

Bentuk-bentuk perusahaan yang satu ini jauh lebih sederhana dibandingkan dengan PT.

Usaha dagang merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh satu orang saja.

Berbeda dengan PT yang memerlukan syarat minimal 2 orang sebagai pemegang saham.

Sama seperti CV, usaha dagang juga tidak berbadan hukum.

Baca Juga : Contoh CSR perusahaan di Indonesia

Berikut dibawah ini beberapa hal yang perlu anda perhatikan untuk mendirikan usaha dagang:

  • Tanda daftar perusahaan
  • Surat izin usaha perdagangan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Izin domisili usaha

4. Koperasi

Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang anggotanya bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

Di dalam koperasi, para anggotanya bersifat sukarela tanpa adanya paksaan sama sekali.

Nilai yang dijunjung oleh para anggota koperasi yang merupakan dasar kegiatan koperasi diantaranya:

  • Kekeluargaan
  • Menolong diri sendiri
  • Bertanggung jawab
  • Keadilan
  • Demokrasi

Di dalam pasal 3 undang-undang nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian menjelaskan bahwa koperasi adalah salah satu bentuk-bentuk perusahaan yang memiliki tujuan mensejahterakan anggotanya dan masyarakat umum juga ikut serta dalam pembangunan ekonomi nasional.

5. Firma

Firman peta sama dengan usaha dagang dan juga CV, firma bukan termasuk bentuk-bentuk perusahaan berbadan hukum seperti PT.

Bentuk perusahaan ini lebih simpel karena hanya memerlukan dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha Firma dengan dibawahi satu nama yang digunakan bersama-sama.

Namun, kelemahan dalam pembentukan usaha Firma adalah jika suatu saat perusahaan tersebut bangkrut dan memiliki hutang yang besar, maka seluruh hutangnya akan ditanggung oleh seluruh anggota yang ada di dalam perusahaan tersebut.

6. Badan Usaha Milik Negara

Merupakan badan usaha yang melayani kepentingan masyarakat umum dengan diawasi langsung oleh pemerintah modal Badan Usaha Milik Negara juga berasal dari pemerintah.

Selain BUMN, ada juga BUMD yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintah daerah.

7. Perusahaan umum atau Perum

Bentuk-bentuk perusahaan lainnya yang ada di Indonesia yaitu perusahaan umum atau disingkat dengan Perum.

Berdasarkan pasal 1 angka 4 undang-undang BUMN, perum merupakan badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum sebagai penyedia jasa bermutu tinggi sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan suatu perusahaan.

Ini beberapa unsur wajib di dalam perusahaan umum, yaitu:

  • Modal tidak terbagi dalam bentuk saham.
  • Seluruh modalnya milik negara.
  • Perum merupakan badan usaha.

Tujuan dari pembentukan Perum adalah sebagai berikut:

  • Untuk kemanfaatan umum dan keuntungan Sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan.
  • Kegiatan usahanya berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
  • Memenuhi persyaratan ekonomis yang diperlukan bagi suatu badan usaha mandiri.
  • Didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan saja.

Baca Juga : Kepemimpinan: Pengertian, Model, & 8 Unsur Yg Harus Km Tahu

Kesimpulan

Sekian penjelasan singkat mengenai bentuk-bentuk perusahaan yang harus anda ketahui.

Semoga artikel pembahasan bentuk-bentuk perusahaan ini bisa memberikan informasi menarik dan wawasan kepada ada yang membacanya.

Terima kasih sudah membaca artikel ini sampai jumpa lagi di artikel berikutnya.

Tinggalkan komentar